Pansus Ranperda DPRD Sulbar ke Sulsel
Deskriptif.co.id, Mamuju – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bertandang ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk sharing
tentang Ranperda bantuan hukum bagi orang miskin, Senin (07/11/22).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim yang turut diikuti sejumlah Pansus lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Shuriah mengatakan, kunjungan ini untuk sharing dan study komparasi Perda. Sebab di Sulawesi Selatan, Perda bantuan hukum untuk orang miskin telah disahkan sejak Januari 2022 lalu.
“Misalnya apa yang dimaksud devinisi dari masyarakat miskin, kemudian subtansi mengenai objeknya, apakah itu menyangkut pada daerah administrasi dalam wilayah pemerintahan atau siapa saja yang bisa diberikan fasilitasi pemberian bantuan hukum warga miskin. Jadi, bukan hanya warga Sulbar. Jadi siapapun yang memohonkan bantuan hukum itu menjadi subtansi,” kata Usman.
Kata Usman, Ranperda ini dibutuhkan untuk menunjang hak dasar sebagai jaminan perlindungan dan bantuan hukum masyarakat.
“Apa yang kita sharingkan itu cukup kontributif untuk kita bahas lebih lanjut sampai pada prosesnya. Yang pasti, Perda ini penting karena akan menjadi hak-hak dasar bagi warga yang tidak mampu, tetapi berhadapan dengan persoalan hukum,”
Usman berharap, Ranperda ini dapat segera disahkan tahun 2022, hal itu terlihat usai Ranperda ini masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Sulbar tahun 2022.
“Target kita mudah-mudahan tidak ada kendala segera disahkan, tidak menyeberang ke 2023. Tetapi kalau masih akan alot, tetap kita proses di tahun 2023. Tapi tetap kita target 2022 ini disahkan, karena ini merupakan Prolegda,” ujarnya. (ril)