Pengusulan Wagub Sulbar Memanas, Nasdem Walk Out Usai Perdebatan Hak Parpol

Pengusulan Wagub Sulbar Memanas, Nasdem Walk Out Usai Perdebatan Hak Parpol

Deskriptif.co.id, Mamuju — Proses pengusulan pengganti antar waktu calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar sisa masa jabatan 2025-2030, berlangsung alot dalam rapat Koalisi Sulbar Maju, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Rapat ini digelar tidak ujuk-ujuk. Tapi didahului dengan undangan yang diedarkan pada 18 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin.

Mulanya rapat itu dihadiri seluruh anggota koalisi, yakni: Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Namun, saat berjalannya rapat, tiba-tiba pimpinan Partai Nasdem memilih walk out atau meninggalkan arena rapat.

Salah satu peserta rapat, Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir mengatakan, perdebatan di awal rapat terjadi ketika hak parpol untuk mengusulkan cawagub mulai dibahas, utamanya menyangkut hak parpol koalisi yang memiliki kursi di DPRD dengan yang tidak memiliki kursi.

Kata Syamsir, saat rapat, argumentasi Ketua dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulbar Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, mulai disanggah. Syamsir menyoroti pernyataan keduanya yang menyebut bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat pengisian jabatan dilakukan.

Menurut Syamsir, kalimat atau substansi yang digunakan pihak Nasdem tersebut merupakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 174, namun dalam penyampaiannya disebut sebagai Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016.

“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.

Ia menilai, perbedaan pasal tersebut bukan persoalan sepele, karena pembahasan yang dilakukan berkaitan langsung dengan dasar hukum pengisian jabatan wagub.

Syamsir kemudian menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan wagub yang kosong diatur dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, menurutnya, norma dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang berhak mengusulkan calon.

Perdebatan tersebut terjadi dalam rapat koalisi partai pengusung. Suasana rapat kemudian memanas hingga Ketua DPW Nasdem Sulbar bersama sekretarisnya memilih walk out dari forum.

Syamsir mengatakan, perbedaan pandangan dalam rapat koalisi merupakan hal yang wajar, namun dasar argumentasi harus bersumber dari ketentuan hukum yang tepat.

“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.

Rapat koalisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam dinamika proses pengisian jabatan Wagub Sulbar yang kosong karena meninggal dunia.

Kedudukan Partai Non Kursi

Sementara itu, Ketua Partai Ummat Sulbar Suratmin menyampaikan, rapat tiga parpol yang memiliki kursi bersama empat parpol non kursi adalah bagian dari parpol yang tergabung dalam koalisi pengusung pasangan Cagub dan Cawagub Sulbar pada Pilkada sebelumnya.

“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.

Hal tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), yang mengatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Karena aturan itu, lanjut Suratmin, yang menjadi dasar utama dalam menentukan pihak yang berhak mengusulkan calon bukan semata-mata ada atau tidaknya kursi di DPRD, tetapi kedudukan parpol tersebut sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU.

Bahkan, kata Suratmin, kedudukan parpol tersebut dapat dibuktikan melalui Berita Acara KPU serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

Dengan demikian, sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi (seat) maupun tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD.

Kata Suratmin, dalam konteks ini, yang dimaksud dengan parpol pengusung adalah seluruh parpol yang secara resmi memberikan persetujuan pencalonan dan tercantum dalam dokumen pendaftaran pasangan calon di KPU di pilkada yang lalu, termasuk dokumen persetujuan parpol atau B.1-KWK.

“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa proses pengisian wagub harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghilangkan hak partai politik yang sejak awal menjadi bagian dari koalisi pengusung.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat gabungan parpol pengusung, telah disepakati dua nama calon wagub Sulbar, yakni Dr. Syamsul Samad, M.Si. dari Partai Demokrat; dan
Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS. Kedua kandidat ini sama-sama dari parpol koalisi Sulbar Maju yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.

Kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan parpol pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar. Selanjutnya, Gubernur menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dilakukan pemilihan oleh DPRD Sulbar.

“Kami menyesalkan sikap Partai Nasdem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon. Karena kami partai non kursi di parlemen setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” tutup Suratmin. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *