KI Sulbar Tetapkan Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra-BP3KP Sulawesi II Selesai

KI Sulbar Tetapkan Sengketa Informasi LSM Merdeka Manakarra-BP3KP Sulawesi II Selesai

Deskriptif.co.id, Mamuju – Sengketa informasi publik antara LSM Merdeka Manakarra dengan Badan Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi II berakhir melalui mediasi. Hasil mediasi ditetapkan dan disahkan dalam sidang majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur, Senin 28 September.

Sidang yang dipimpin Masram sebagai ketua majelis komisioner didampingi anggota majelia M Danial dan Arman Jaya, menyatakan bahwa sengketa informasi antara LSM Merdeka Manakarra dengan BP3KP Sulawesi II selesai melalui mediasi.

“Menyatakan sengketa informasi publik nomor register 009/Reg-PSI/KI-SB/VIII/2026 antara LSM Merdeka Manakarra sebagai Pemohon dengan BP3KP Sulawesi II sebagai Termohon telah telah selesai melalui mediasi,” jelas ketua majelis komisioner, menegaskan salah satu butir putusan penetapan. Sidang dihadiri Termohon BP3KP Sulawesi II diwakili stafnya, Laharudi dan Mursalim tanpa kehadiran emohon LSM Merdeka Manakarra.

Majelis komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan mediasi. Memerintahkan juga Termohon apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk dilakukan penghitaman atau mengaburkan bagian tersebut serta memberikan informasi yang dapat dibuka oleh Pemohon.

Sebelumnya, LSM Merdeka Manakarra melaporkan sengketa informasi dengan BP3KP Sulawesi II kepada KI Provinsi Sulawesi Barat karena tidak mendapatkan informasi publik yang telah dimohonkan sesuai prosedur yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada termohon yang terdiri sejumlah item. Informasi yang diminta antara lain daftar penerima BSPS Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing kabupaten di Sulbar, alokasi jumlah unit dan anggaran per kabupaten, daftar nama desa/kelurahan penerima program, dan daftar nama kelompok masyarakat (Pokmas) penerima bantuan. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *