Belum Menerima C Pemberitahuan, Segera Lapor ke KPPS

Deskriptif.co.id, Mamuju – Formulir C pemberitahuan atau yang dulu dikenal dengan istilah C6 bukan bersifat undangan memilih. Formulir tersebut merupakan pemberitahuan bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan waktu kedatangan berikut hal-hal penting lainnya yang mesti diperhatikan selama di TPS.
Tiga hari menuju pemungutan suara, formulir C pemberitahuan mulai dibagikan ke pemilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakoni tugas tersebut hingga sehari sebelum tanggal pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Ada yang telah menerimanya, sementara sebagian pemilih lainnya belum mengantongi C pemeritahuan. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, saat ini sebagian KPPS memang sedang menginventarisir pemilih untuk pembagian formulir tersebut. Pemilih diharap untuk bersabar.
“Nanti kalau misalnya sehari sebelum 9 Desember pemilih belum juga menerima C pemberitahuan, itu bisa melapor langsung ke KPPS, atau di Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bahkan ke KPU langsung,” tutur Hamdan Dangkang, Minggu (06/12/2020).
Tanpa formulir C pemberitahuan pun pemilih masih dapat datang ke TPS. Menurut Hamdan, pemilih tanpa formulir tersebut bakal diidentifikasi terlebih dahulu utk mengecek apakah masuk dalam DPT atau tidak dan kalau ybs belum terdaftar maka akan dicatat sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Dengan catatan, syarat pemilih itu sudah terpenuhi. Serta yang pasti, pemilih ke TPS membawa identitas resmi berupa KTP-El atau Suket,” pungkas Hamdan Dangkang. (**)