Terima Aduan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Datangi Kantor DPM-PTSP Mateng

Terima Aduan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Datangi Kantor DPM-PTSP Mateng

MATENG, Deskriptif.co.id – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat berkunjung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Tengah untuk membahas aduan terkait persoalan izin tambang.

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi mengungkapkan bahwa kedatangan tim pemeriksa sebagai tindak lanjut aduan masyarakat sekaligus ingin mengetahui standar layanan pengurusan rekmendasi izin tambang di kantor tersebut.

“Setiap laporan yang memenuhi syarat formil dan materil, wajib bagi kami untuk menindaklanjutinya,” ungkap Irfan (29/3/2021)

Lebih lanjut, Irfan mengomentari terkait aduan masyarakat mengenai permohonan rekomendasi izin tambang yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.

“Sehubungan dengan banyaknya potensi tambang di berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Barat, maka kami perlu mengkoordinasikan banyak hal terkait izin tambang tersebut. Termasuk pengurusan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kabupaten yang nantinya akan diteruskan ke provinsi” kata Irfan.

Lebih Lanjut, Irfan mengatakan bahwa pemerintah harus mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Terkait dengan persoalan izin tambang di kabupaten Mamuju Tengah ini kita harus juga memperhatikan Perda Mamuju Tengah nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Mamuju Tengah. Hal tersebut sejalan dengan diskusi kami dengan kepala DPMPTSP-KUKM dan PUPR Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Irfan.

Selain itu, Ombudsman Sulawesi Barat juga tak lupa mengingatkan bahwa ke depannya lembaga negara tersebut akan melakukan supervisi layanan publik tanpa adanya pemberitahuan lebih awal.(hn)

 

 

 

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.