Larangan Mudik, Pemprov Tunggu Juknis Pusat
MAMUJU, Deskriptif.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemprov Sulbar bersama Instansi terkait mengelar rapat, Rabu 21 April 2021.
Berlangsung di Rujab Sekprov Sulbar, rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Sulbar, M. Natsir, membahas mengenai larangan mudik.
Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, M. Natsir mengatakan, dua regulasi tersebut menjadi opini umum dan perbincangan berbagai pihak saat ini, sebab sangat berkaitan dengan unsur kemanusiaan.
Menurut Natsir, hal yang paling final dari dua regulasi itu adalah adanya kebijakan strategis yang diambil oleh para kepala daerah dalam hal ini gubernur dan bupati, sehingga dalam memberikan aturan larangan mudik bisa secepatnya dilakukan diseminasi atau sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
“Sosialisasi perlu dilakukan agar nanti tidak ada lagi klaim dari masyarakat, sehingga di dalam proses perjalanan mudik mereka tidak mendapat hambatan atau halangan dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat ini,”ucap Natsir
Olehnya itu, Natsir menilai pertemuan tersebut sangat penting dilakukan agar memiliki persamaan persepsi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga mereka bisa memaklumi kondisi aturan itu.
Natsir mengungkapkan, tujuan utama dikeluarkannya dua regulasi itu adalah semata-semata untuk mencegah penularan Covid-19, demi menjaga keselamatan masyarakat Indonesia.
Menyikapi adanya dua regulasi tersebut, Natsir menyatakan, Pemprov Sulbar akan mengambil kebijakan dengan membuat Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar tentang Larangan Mudik, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh para bupati Se-Sulbar.
Dalam menyusun draf SE Gubernur Sulbar, Natsir menyatakan, Pemprov Sulbar akan mempertimbangkan semua masukan yang disampaikan para peserta rapat.
Adapun beberapa masukan para peserta rapat, diantaranya pertama, perlu adanya penegasan di kawasan tertentu yang menjadi tempat pergerakan mobilisasi angkutan darat mulai dari Paku sampai Suremana.
Kedua, pemberian keringanan biaya bagi masyarakat atas pemberlakukan rapit tes atau antigen dalam melakukan mudik. Ketiga, memastikan pemberlakukan larangan mudik antar kabupaten, dengan mempertimbangkan apakah hal itu termasuk ketegori mudik atau pulang kampung, mengingat selain masyarakat umum juga menghadapi ASN dengan jumlah 85 persen bekerja di provinsi namun berasal dari kabupaten lain di wilayah Sulbar dan keempat, melakukan pengawalan ketat di daerah perbatasan Sulbar.
“Semua masukan-masukan ini akan dipertimbangkan dan ini nanti akan diurai dengan tepat di dalam SE Gubernur yang akan kita keluarkan,”ungkap Natsir
Namun, lanjut Natsir, untuk mengeluarkan SE Gubernur Sulbar tentu sebelumnya akan menunggu regulasi resmi di tingkat nasional, yang saat ini masih dilakukan rapat koordinasi dengan para gubernur se-Indonesia.
“Kita tidak boleh mendahului regulasi dari pusat, sebab jangan-jangan nanti ada gejolak atau tuntutan dan harapan dari masyarakat, sehingga kemungkinan ada revisi terhadap dua regulasi yang dikeluarkan itu. Jadi mohon teman-teman di kabupaten untuk bersabar sembari kita menyusun draf atau konsep SE Gubernur Sulbar yang akan kita keluarkan nanti. Mudah-mudah regulasi yang resmi secepatnya diselesaikan oleh pemerintah pusat,”harapnya.(Adv/hn)