Polda Tindaklanjuti Kebijakan Larangan Mudik

Polda Tindaklanjuti Kebijakan Larangan Mudik

MAMUJU, Deskriptif.co.id – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M yang diperkirakan akan jatuh pada pertengahan bulan mei, Polda Sulbar mulai mempersiapkan rencana pengamanan operasi Kepolisian terpusat dengan sandi “Ketupat-2021”.

Rencannya, Polda Sulbar akan menggelar operasi ketupat dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari, untuk memberikan pengaman idul fitri serta kebijakan larangan mudik untuk menekan penyebaran virus covid 19

Sebagai langkah awal, Polda Sulbar melalui biro operasi menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas Sektoral yang dipimpin oleh Karo Ops Kombes Pol Muhammad Helmi didampingi Dir Lantas, Dir Intelkam, Kabid Humas dan juga dihadiri oleh TNI serta stakeholder terkait di wilayah Propinsi Sulbar, Kamis (22/04/21).

Rapat yang berlangsung di Hotel Tomborang Mamuju ini, membahas tentang kesiapan seluruh pihak dalam mengamankan hari raya idul fitri dan mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021

Dalam kesempatan tersebut, Karo Ops menyampaikan bahwa penanganan penyebaran virus covid 19 masih terus dilakukan, mobilisasi massa dapat mengakibatkan kerumunan dan ini berbanding lurus dengan meningkatnya kasus positif covid 19

Ia menjelaskan, hal tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran.

Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polda Sulbar serta lintas sektoral untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

“Mobilisasi massa itu dapat mengakibatkan terjadinya kerumunan dan dapat meningkatkan kasus positif covid 19 dan merupakan dasar kita untuk melarang warga untuk mudik”, Ujar perwira berpangkat tiga melati ini.

Selain itu, Helmi juga telah menyiapkan 1.125 pers gabungan Polda Sulbar, TNI dan instansi terkait serta pos pengaman dan pos penyekatan untuk memantau dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021 ini.(hn)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *