Masa Sidang Ketiga 2021 Berakhir DPRD Sulbar Genjot Sejumlah Ranperda
Mamuju, Deskriptif.co.id – Masa sidang ketiga tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar telah berakhir. Sementara, dari semua sidang dilakukan tidak adanya peraturan daerah (Perda) disahkan.
Sehingga, Ketua Komisi IV, Sudirman menyoroti tidak adanya Perda disahkan sampai masa sidang berakhir.
“Masa sidang berakhir tidak ada Perda kita sahkan,” kata Sudirman saat menyampaikan pendapat di Rapat Paripurna di kantor sementara DPRD, Senin (27/9/2021).
Lebih lanjut dikatakan, dari sekian Ramperda di Biro Hukum tidak ada sama sekali disahkan sampai saat ini.
“Banyak perjalanan dan konsultasi saja, tidak ada sama sekali hasil terkait semua Perda,” ungkap Sudirman.
Sehingga, mestinya ini menjadi perhatian khusus agar tidak berjalan ditempat semua Perda yang diusulkan. Jangan lagi ada alasan-alasan terkait Ramperda tidak adanya disahkan sampai sekarang.
“Jangan seperti itu Pak, kelihatan ini kalau DPRD tidak bekerja. Apapun yang kita kerjakan di sini kalau tidak keseriusan Biro Hukum akan jalan di tempat,” tegasnya.
- Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
- Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Ranperda Pengelolaan Hutan.
- Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan
- Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah
- Ranperda Penamaan Obyek Bangunan dan Objek Alam Provinsi Sulawesi Barat
- Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di provinsi Sulbar (Adv)