Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Bahas Pembayaran PSDH Pengelolaan Getah Pinus di Mamasa

Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Bahas Pembayaran PSDH Pengelolaan Getah Pinus di Mamasa

Deskriptif.co.id, Mamuju – Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat dengar pendapat menyikapi dugaan tindak pidana korupsi  pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim ini turut menghadirkan sejumlah OPD, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Sulbar,  Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten Mamasa, Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta dari pihak PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT. KHBL) Mamasa, Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulbar, Selasa 31 Oktober 2023.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan  RDP dilakukan untuk memperjelas polemik soal pembayaran PSDH.

“Kita ingin memberikan kepastian hukum karena sekarang ini tidak semua baik menurut kita, tapi baik di APH sehingga pentingnya prinsip kehati-hatian,” ucap Rahim.

Sedangkan, Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman mengatakan, dalam kasus ini diduga terdapat jurang bayar disebabkan adanya proses bayar yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pihak terkait dalam pengelolaan getah pinus. Disisi lain terdapat surat rekomendasi yang menjadi landasan perubahan nilai harga. Sebab itu Rahim berharap pengelolaan getah pinus di Mamasa yang berjalan sejak 2017 hingga 2022 itu perlu dikaji ulang

“Saya harap biro hukum meninjau ulang seperti apa legalitas dari setiap kebijakan dalam pembayaran PSDH ini,” tutup Sudirman. (adv)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *