DKP Sulbar Jelaskan Manfaat Visel Monitoring System Bagi Nelayan

DKP Sulbar Jelaskan Manfaat Visel Monitoring System Bagi Nelayan

Deskriptif.co.id, Mamuju – Sebelum memberikan sosialisasi bagi nelayan soal manfaat penggunaan Visel Monitoring System (VMS), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) lebih dulu membahas manfaatnya.

Pembahasan itu dilakukan bersama Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja (Wilker) Mamuju, Selasa, 6 Mei 2025.

Secara umum, penggunaan VMS wajib bagi kapal berkapasitas 32 Gross Tonnage (GT) ke atas dan kapal 5 hingga 30 GT yang beroperasi di zona lebih dari 12 mil laut, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 42/PERMENKP/2015.

Namun, ada beberapa relaksasi yang diberikan, misalnya kapal nelayan diizinkan melaut tanpa VMS hingga Desember 2025.

VMS berbasis satelit bakal terpasang di kapal dan mengirimkan data posisi, serta aktivitas kapal ke pusat pemantauan.

Bagi nelayan dengan kapal kecil (di bawah 30 GT, red), umumnya tidak wajib memasang VMS. Namun, ada pengecualian bagi kapal kecil yang telah mendapatkan izin migrasi penangkapan ikan ke perizinan pusat.

Kepala Bidang PSDKP DKP Sulbar, Zaehu M mengungkapkan, penerapan VMS bertujuan untuk memantau aktivitas dan lokasi kapal nelayan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perikanan, mencegah praktik perikanan ilegal dan membantu penanganan kecelakaan atau kejadian darurat di laut.

“Kami akan berupaya memediasi aspirasi masyarakat perihal penggunaan VMS ini, semoga tidak ada pihak yang dirugikan” kata Zaehu M. (rls)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *