KI Sulbar Selesaikan Dua Sengketa Informasi Publik di Sidang Putusan
Deskriptif.co.id, Mamuju – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sidang putusan di ruang sidang KI Sulbar, Kantor Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 3 Desember
Dua putusan sengketa informasi yang disidangkan, yakni sengketa yang diajukan LSM Amperak terhadap Termohon PPID Utama Pemkab Polman dan sengketa antara Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Polman.
Untuk sengketa LSM Amperak – PPID Utama Pemkab Polman, Majelis Komisioner sidang diketuai M Danial, didampingi anggota majelis Arman Jaya dan Firdaus Abdullah, panitera pengganti Aslan. Amar putusan majelis menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon dengan alasan tidak memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Sidang dihadiri pemohon Aswan Harianto dari LSM Amperak, tanpa dihadiri Termohon PPID Utama Polman.
Sebelumnya, pemohon melaporkan sengketa informasi publik ke KIP Sulbar karena tidak mendapatkan pelayanan informasi yang diminta melalui PPID Utama. Informasi yang diminta: salinan / foto copy dokumen laporan pelaksanaan Bimtek Anggota DPRD Tahun 2025 di Universitas Respati Jogjakarta Mandar yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Polman. Laporan dimaksud berupa nama dan pendamping anggota DPRD peserta Bimtek, rincian jumlah dana yang digunakan, materi bimtek, jumlah dana akomodasi dan trasportasi, biaya lain-lain dan total keseluruhan yang digunakan.
“Pemohon meminta juga informasi kegiatan Dinas P2KBP3A terkait nama dan alamat penerima manfaat pengadaan paket pulsa tahun 2024 dan 2025, serta nama dan alamat penyedia paket pulsa,”beber Ketua Majelis sidang.
Sementara, untuk Sengketa informasi antara KAMMI dengan Sekretaris DPRD Polman, majelis komisioner diketuai Firdaus Abdullah dengan anggota Arman Jaya dan M Danial, panitera pengganti Fatmawati. Amar putusan majelis, menyatakan menerima permohonan pemohon untuk sebagian.
Majelis komisioner memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohon berupa ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang sudah diaudit. Hadir Pemohon KAMMI, Rifai dan Termohon Sekretaris DPRD Polman Budi Utomo Abdullah.
Pemohon mengajukan sengketa informasi ke KIP Sulbar karena tidak mendapat pelayanan informasi berupa LPJ pelaksanaan Reses Anggota DPRD 2024-2029, LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD, dan LPJ Bimtek anggota DPRD di Yogyakarta pada 17 Februari 2025.
Ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pihak yang keberatan atas putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke PTUN paling lama 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. (Rls)

