Sidang Sengketa Informasi BP3KP Ditunda, Majelis Nyatakan Legal Standing Termohon Belum Lengkap
Deskriptif.co.id, Mamuju – Sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Merdeka Manakarra dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Wilayah II Satker Sulawesi Barat ditunda, Kamis 13 Agustus. Penundaan disebabkan legal standing utusan yang mewakili termohon BP3KP tidak terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sidang digelar di kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju. Sedianya sidang mengagendakan pemeriksaan awal sengketa informasi yang diajukan LSM Merdeka Manakarra sebagai pemohon. Hadir pemohon Ketua LSM Merdeka Manakarra Andika Putra. Termohon yang diwakili dua staf Satker BP3KP, salah satunya Laharudi dinilai tidak memiliki legal standing mewakili termohon karena hanya menunjukan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk mewakili pimpinan badan publik atau prinsipal, harus membawa dan menyerahkan surat kuasa khusus dari pimpinan badan publik sebagai dasar mewakili termohon.
“Sidang pemeriksaan awal sengketa antara pemohon LSM Merdeka Manakarra dengan termohon BP3KP Sulawesi II Satker Sulawesi Barat ditunda karena legal standing pihak yang mewakili termohon tidak terpenuhi,” jelas Ketua Majelis Komisioner, Masram, mengetuk palu penundaan sidang. Ia didampingi anggota majelis komisioner M Danial dan Arman Jaya.
Dalam berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang disampaikan ke Komisi Informasi Provinsi, pemohon meminta belasan item dokumen informasi publik kepada BP3KP terkait pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 di Sulawesi Barat. Sidang dijadwalkan kembali pada 19 Agustus pekan depan. (*)

