Permintaan Data Dipenuhi, LSM Amperak Resmi Cabut Sengketa Informasi di KI Sulbar
Deskriptif.co.id, Mamuju – Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan LSM Amperak terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dicabut. Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan pencabutan laporan sengketa dalam sidang di kantor KI gedung merah putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Rabu 8 Juli.
Sidang ajudikasi nonlitigasi dipimpin M Danial sebagai ketua majelis komisioner, didampingi anggota majelis komisioner Muhammad Ikbal dan Arman Jaya. Sidang dihasiri pemohon yang diwakili Aswan Harianto, tanpa kehadiran termohon.
Sebelumnya, LSM Amperak melaporkan sengketa informasi publik kepada KI Provinsi Sulbar karena informasi yang dimohonkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tidak dilayani. Informasi yang dimohonkan adalah Daftar nama kelompok tani pemerima bantuan pupuk gratis Tahun 2025 dan dokumen penggunaan anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa Tahun 2024 dan Tahun 2025. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan LSM Amperak ke KI Sulbar pada awal April 2026.
Setelah permohonan berproses dalam sidang Majelis komisioner KI Sulbar, termasuk pemeriksaan setempat di kantor Dinas Pertanian Mamasa 18 Juni lalu, pemohon mencabut laporan karena termohon telah melayani permintaan informasi sesuai yang diminta pemohon.
“Menyatakan mencabut laporan sengketa informasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dengan alasan permohonan informasi yang diminta telah diberikan termohon pada tanggal 30 Juni 2026,” Aswan Harianto dalam surat pencabutan laporan kepada KI Sulbar tanggal 1 Juli 2026.
Ketua majelis komisioner M Danial mengatakan, surat pernyataan pencabutan laporan sengketa menjadi dasar majelis komisioner menetapkan pengesahan pencabutan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
“Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut pemohon pemohon, menjadi dasar KI mengesahkan pencabutan dalam sidang majelis komisioner. Dengan demikian, sengketa dinyatakan selesai, dan memerintahkan kepada panitera komisi informasi provinsi mencoret permohonan pemohon dari register sengketa informasi publik tersebut,” jelas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar.
Terpisah, majelis komisioner yang diketuai Muhammad Ikbal didampingi anggota majelis Firdaus Abdullah dan Arman Jaya menggelar sidang lanjutan sengketa informasi LSM Amperak dengan Dinas PUPR Kabupaten Mamasa. Dalam sidang hadir pemohon Aswan Harianto tanpa dihadiri termohon. (*)

