DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyempurnaan RAPBD 2020

DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyempurnaan RAPBD 2020
Deskriptif.co.id, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna penyempurnaan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, Senin 19 Oktober 2020.
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulbar tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-753 tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal evaluasi ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan rancangan peraturan Gubernur Sulbar tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sulbar.
Hadir dalam rapat paripurna itu Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, Wakil Ketua I Usman Suhuria, Wakil Ketua II Abdul Halim dan anggota DPRD lainnya. Sedangkan Sekrov Sulbar Muhammad Idris mewakili pihak eksekutif didampingi sejumlah kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, alokasi anggaran akan dialokasikan kepada OPD untuk kegiatan operasional.
“APBDP mini sesudah refokusing menyediakan anggaran yang kecil, tetapi itulah yang disepakati oleh anggota dewan untuk kita alokasikan kepada OPD yang sangat membutuhkan, dalam hal ini agar kegiatan operasionalnya bisa berjalan,” kata Idris.
Mengenai program prioritas, Idris menegaskan, hal tersebut sudah diatur untuk tidak mengganggu bagian tertentu, misalnya pada saat  merefokusing anggaran pendidikan, terdapat bagian yang terganggu akhirnya dipulihkan.
Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi mengatakan, laporan terhadap penyempurnaan RAPBD Sulbar tahun anggaran 2020 adalah bagian akhir dari proses pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yakni dimulai dari tahap awal persetujuan DPRD bersama Gubernur Sulbar, serta evaluasi terhadap ranperda  Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mengenai  kode etik tata beracara badan kehormatan, Suraidah menyatakan, ditetapkannya peraturan terkait hal tersebut, diharapkan badan kehormatan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan, martabat, kedisiplinan, citra pimpinan dan anggota DPRD Sulbar. (Adv)
Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *