Hamdan: Suket Dari Disdukcapil Bisa Digunakan Untuk Memilih
Deskriptif.co.id, Mamuju – Wajib pilih yang belum memiliki E-KTP tak perlu khawatir. Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Mamuju bisa digunakan mencoblos pada 9 Desember, mendatang.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, Suket berlaku asalkan wajib pilih telah melakukan perekaman namun belum memiliki E-KTP dalam bentuk fisik.
“Suketnya bukan keterangan domisili. Dan hanya diperuntukan bagi yang belum terdaftar dalam DPT tapi sudah melakukan perekaman. Pencoblosannya baru bisa pukul 12.00,” kata Hamdan.
Menurutnya, wajib pilih yang menggunakan Suket hanya akan menggunakan surat suara tambahan. Di luar DPT.
“Kalau masih ada surat suara cadangan di TPS itu, itu boleh. Kalau tidak ada nanti KPPS melalui PPS mengarahkan ke TPS terdekat yang masih ada,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, pengguna suket tidak berlaku jika wajib pilih berasal dari luar kabupaten Mamuju.