Belum Diadili tapi Sudah Ditahan Lama, Kasus Andi Fajri Soroti Praktik Penahanan Panjang

Belum Diadili tapi Sudah Ditahan Lama, Kasus Andi Fajri Soroti Praktik Penahanan Panjang

Terassulbar.com, Mamuju — Proses penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Andi Fajri Andhika, menuai sorotan dari kalangan aktivis dan pegiat hukum. Sorotan tersebut mengemuka seiring lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa sejak tahap penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Berdasarkan Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang diterbitkan pada tahun 2025, Andi Fajri Andhika ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank Sulselbar. Dalam dokumen resmi tersebut juga tercantum secara rinci riwayat penahanan yang dijalani terdakwa.

Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan oleh penyidik pada 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu berlangsung terus-menerus hingga 22 Januari 2026, sebelum perkara masuk dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Secara keseluruhan, terdakwa menjalani masa penahanan sekitar enam bulan lebih, dengan beberapa kali perpanjangan, sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Aktivis dan pegiat hukum Firmansyah Muis menilai, lamanya masa penahanan tersebut patut menjadi perhatian serius publik. Menurutnya, penahanan yang berkepanjangan harus dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan penanganan perkara, agar tidak menimbulkan kesan bahwa penahanan dijadikan sebagai bentuk penghukuman dini sebelum adanya putusan pengadilan.

“Penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana, tetapi prinsipnya tetap harus proporsional, objektif, dan akuntabel. Jika seorang tersangka atau terdakwa ditahan cukup lama, sementara proses pelimpahan ke pengadilan berjalan lambat, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penahanan bukanlah hukuman, melainkan instrumen hukum untuk kepentingan pemeriksaan. Oleh karena itu, kejaksaan sebagai penuntut umum dituntut untuk bekerja secara profesional dan efisien, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti kasus perbankan daerah.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak asasi yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas kepastian hukum dan proses peradilan yang cepat. Penahanan yang berlarut-larut tanpa kejelasan progres perkara, menurutnya, berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Apalagi dalam perkara ini, posisi terdakwa adalah analis kredit. Peran, kewenangan, dan tingkat kesalahan hukumnya tentu harus diuji secara mendalam di persidangan, bukan dihukum terlebih dahulu melalui penahanan panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan dalam dakwaannya menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, seiring dengan kompleksitas perkara, jumlah alat bukti, serta keterlibatan beberapa pihak dalam kasus kredit bermasalah Bank Sulselbar yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Namun demikian, Firmansyah menilai alasan tersebut tetap perlu dievaluasi secara terbuka. Ia mendorong agar ke depan, kejaksaan lebih transparan dalam menjelaskan kepada publik alasan objektif perpanjangan penahanan, sekaligus memastikan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dijalankan.

“Penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari kerasnya penahanan, tetapi dari kualitas pembuktian dan keadilan prosesnya,” pungkasnya.

Sebagai catatan penting, Kejaksaan Agung menekankan agar dalam penanganan perkara, institusinya tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa kepastian bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke persidangan utamanya dalam hal waktu penahanan, sebagai bagian dari komitmen menjamin kepastian dan profesionalitas penegakan hukum.(***)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *