Status Keadaan Tanggap Darurat Diperpanjang, Hak Masyarakat di Pengungsian Terus Dipenuhi

Status Keadaan Tanggap Darurat Diperpanjang, Hak Masyarakat di Pengungsian Terus Dipenuhi

MAMUJU, DESKRIPTIF.CO.ID – Dalam rangka penanganan darurat dampak gempa bumi berkekuatan 6,2 SR pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 02:28 WITA dengan kedalaman 10 kilometer, pusat gempa berada di 2.98 LS, 118.94 BT (6 km Timur Laut Kabupaten Majene) yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, kerusakan fasilitas umum, kerusakan fasilitas sosial, kerusakan hunian masyarakat dan timbulnya pengungsian di Provinsi Sulawesi Barat, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/28/SULBAR/I/2021 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021.

Berdasarkan kondisi di lapangan sampai dengan berakhirnya masa Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Sulawesi Barat, masih diperlukan kegiatan-kegiatan penanganan darurat atas dampak yang ditimbulkan oleh bencana gempa bumi tersebut.

“Maka status Keadaan Tanggap Darurat kembali di perpanjang selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 29 Januari 2021 hingga tanggal 4 Februari 2021,” ungkapnya ABM ( Sapaan)

“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Sumber Pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat,” tambahnya.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyampaikan setelah perpanjangan status keadaan tanggap darurat ditandatangani oleh Gubernur maka pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan penanganan darurat atas dampak yang ditimbulkan oleh bencana gempa. Sampai dengan 7 hari kedepan.

“Membantu terpenuhinya kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan. Sebab walaupun di tempat pengungsian, apa yang menjadi hak mereka dalam kondisi mereka harus terpenuhi,” tuturnya.

“Apalagi ibu hamil, ibu menyusui dan anak anak. Layanan pemenuhan kebutuhan fisik dan psikologi mereka masih harus terus dilakukan. Menjadi satu prioritas, sebagaimana yang juga menjadi harapan Menteri PPA, I gusti Ayu kemarin saat berkunjung ke Sulbar,” tutupnya.(Adv/hn)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *