DPO 11 Tahun, Buronan Kejati Sulbar Ditangkap di Pasangkayu
MAMUJU, Deskriptif.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jamal Stanza yang kabur selama 11 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.15 WITA di tempat persembunyiannya di kecamatan Dapurang kabupaten Pasangkayu, Rabu 17 Maret 2021.
Hal tersebut, disampaikan Kajati Sulbar Johny Manurung, dirinya mengatakan dalam operasi penangkapan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir beserta tim yang sudah dibentuk.
“Jamal Stanzamerupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah),” kata Johny.
Lanjutnya, berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
“Pelaku juga di subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Sedangkan, Kasi Pekum Kejati Sulbar Amiruddin menuturkan bahwa penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.)
“Kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,” tuturnya.(hn)

