Buntut KLB Deli Serdang, Partai Demokrat Keluarkan Maklumat

Buntut KLB Deli Serdang, Partai Demokrat Keluarkan Maklumat

MAMUJU, Deskriptif.co.id – DPP Partai Demokrat mengeluarkan maklumat soal penggunaan identitas partai Demokrat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat Wahab Abdi menuturkan, maklumat itu untuk menyikapi beredar issu jika pihak Demokrat versi KLB akan membentuk struktur kepengurusan partai hingga ke tingkat kabupaten.

“Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang atau merek partai termasuk atributnya Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum,” kata Wahab saat membacakan isi Maklumat Demokrat, di Sekretariat DPD Partai Demokrat, Mamuju. Rabu (17/3/2021).

Lanjutnya, siapa saja yang menggunakan merek atau lambang, atribut Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tambahnya.

Wahab juga menyampaikan, sampai sejauh ini, partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merupakan kepengurusan partai yang sah sesuai hukum dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan dengan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART nomor M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020 serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021.

Begitu juga dengan lambang Partai Demokrat termasuk panji-panjinya, kata Wahab telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek atau lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Wahab berharap, apabila masyarakat mengetahui ada individu atau kelompok yang menggunakan atribut partai Demokrat tanpa sepengetahuan pengurus, begitu juga dengan membuat sekretariat mengatasnamakan partai Demokrat, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya.

Kata Wahab, segera pengurus akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada yang mendirikan sekretariat partai Demokrat di provinsi ini segera kami laporkan ke Polda, kalau dia DPC kami laporkan ke Polres. Dan ini pidana,” tutupnya.(hn)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.