Kelanjutan Kasus DAK, Kepala Sekolah SMK Kembalikan Uang Negara
MAMUJU, Deskriptif.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali merilis kelanjutan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik PSMK Sulbar dalam penyelamatan uang negara sebesar Rp 2.250.272.000,-
Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan bahwa tim penyidik kembali menyelamatkan uang negara pada kasus DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.
“Penyelamatan uang negara kali ini pada kasus DAK pada bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Barat,” kata Johny, Rabu 7 April.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan sebanyak 55 (lima puluh lima) Kepala Sekolah dari jumlah keseluruhan 65 Kepala Sekolah SMK se Sulbar telah menyetorkan uang negara ke Jaksa Penyelidik.
“Ada 6 (enam) Sekolah SMK yang tidak memasukkan dalam RAB untuk potongan dana DAK serta ada 4 (empat) sekolah yang belum menyetorkan uang negara ke Jaksa Penyelidik,” tambahnya.
Johny juga mengungkapkan bahwa dari semua sekolah melakukan pengembalian uang negara, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan uang negara miliaran rupiah.
“Bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan Jaksa Penyelidik pada kasus DAK Fisik PSMK Diknas Sulbat TA-2020 adalah Rp 2.250.272.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),” ungkap Johny.
“Untuk tahun 2020 anggaran dana DAK Fisik yang diperuntukkan keseluruhan SMK se Sulbar adalah sejumlah Rp 127.188.963.000,-,” tutupnya.(hn)