Gubernur : Revisi Kelembagaan DPMPTSP Harus Didukung Penuh

Gubernur : Revisi Kelembagaan DPMPTSP Harus Didukung Penuh

MAMUJU, Deskriptif.co.id – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) secara virtual di Rujab Gubernur Sulbar, Rabu 19 Mei 2021.

Rapat tersebut digelar dalam rangka kesiapan revisi kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengemukakan, pertemuan tersebut dalam rangka untuk dapat lebih mengenal secara lengkap revisi kelembagaan DPMPTSP, sehingga pemerintah daerah di seluruh pelosok negeri dapat memberikan respon dan masukan untuk dapat menjadi bahan dalam penyusunan peraturan kelembagaan baru di setiap daerah.

“Kebijakan pemerintah pusat ini tentunya harus didukung penuh, dan tadi saya telah memerintahkan Kepala DPMPTSP agar siap, serta melakukan rapat tim untuk percepatan pembentukan struktur baru,”kata Ali Baal Masdar, Gubernur Sulbar saat diwawancara usai menghadiri rapat

Ali Baal menegaskan, pemerintah daerah harus selalu siap menerima segala keputusan dan kebijakan pemerintah pusat yang menjadi pola skala di tingkat nasional, sehingga pemerintah daerah kiranya dapat segera mungkin menyesuaikan diri dalam kebijakan tersebut, utamanya di bidang Penanaman Modal dan PTSP yang juga bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni.

“Ini merupakan satu kesempatan untuk lebih membenahi diri dari unit organisasi kita, sehingga di dalam aspek-aspek tujuan program pembangunan kita akan dapat lebih cepat dan terlaksana, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sulbar,”pungkasnya

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Muh. Natsir mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai PTSP yang menganut delapan bidang akan direvisi menjadi satu pejabat eselon, yaitu Sekretaris Dinas dan Kasubag TU serta para kepala bagiannya akan dilebur menjadi jabatan fungsional.

“DPMPTSP ini akan dikategorikan non tipologi atau berdiri sendiri, serta terdapat beberapa perampingan struktur organisasi terutama yang menyangkut tentang struktural. Hal tersebut perlu disikapi dan perlu dilakukan percepatan,”tandas Natsir

Natsir menyatakan, dinamika pelaksanaan PTSP tersebut dinila betul-betul akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan keuangan daerah dan juga akan lebih meminimalisir kebijakan-kebijakan yang bersifat birokrasi pada sistem-sistem keahlian dan fungsionalnya.

Dalam rapat virtuak, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang juga merupakan Ketua APPSI mengemukakan, rapat tersebut merupakan respon atas rencana Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk melakukan revisi kelembagaan pada DPMPTSP yang akan terwujud dalam Peraturan Menteri.

“Kami merasa penting bagi seluruh pemerintah provinsi untuk bisa mendapatkan informasi yang lengkap sebelum penyusunan tuntas, sebagaimana dalam peraturan menteri atau pada peraturan pemerintah pusat,”ujar Anies

Plh. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Suhajar Diantoro menyampaikan, adapun rancangan Permendagri tentang DPMPTSP telat diatur dalam pasca PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tertuang pada pasal 18 dan pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Disampaikan, terdapat empat isu strategis dan solusi terkait DPMPTSP yaitu kompatibilitas, pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, yang dapat dipastikan seluruh tugas dan fungsi yang selama ini ada tetap dapat terlaksana, sehingga tidak mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik, dilanjutkan dengan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Sedangkan, proses koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi (Kemenpan RB) diakomodir melalui Jabatan Fungsional yang sudah ada. Disusul dengan pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional akan diatur tersendiri, serta tetap mempertimbangkan kepentingan ASN pendapatan/penghasilan Jabatan Fungsional tidak berbeda dengan Jabatan Struktural sebelumnya.(Adv/hn)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *