Hasil Kunker Komisi II DPRD Sulbar di Kesyahbandaran Utama Makassar
Deskriptif.co.id, Makassar – Komisi II DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan kunjungan kerja ke Kesyahbandaran Utama Makassar, Senin (03/10/22). Kunjungan itu guna membahas mekanisme proses penerbitan perizinan dokumen kapal perikanan yang ingin berlayar.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman mengatakan, pihak Kesyahbandaran Utama Makassar siap membantu dalam proses penerbitan perizinan dokumen kapal. Dia menambahkan untuk penerbitan izin dokumen kapal perikanan dibawah 7 GT tidak akan dipungut biaya.
“Pihak Syahbandar akan menyiapkan personil dan Pemprov Sulbar sewaktu-waktu dapat menjemput untuk registrasi kapal, pengukuran kapal dengan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada pihak Syahbandar,” kata Sudirman.
Sudirman juga menerangkan, setiap pendaftaran kapal perikanan harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat alokasi usaha, bukti kepemilikan, identitas pemilik, surat ukur kapal perikanan dan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Selain itu Kementerian Perhubungan akan melaksanakan kan gray pengukuran kepal di setiap Unit Pelayanan Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) yang ada di Sulbar.
“Tentunya pengukuran itu dengan dukungan data pemilik, asal galangan, surat Keterangan tukang dari desa atau kelurahan,” terang Sudirman.
Sedangkan, Kepala Kesyahbandaran Utama Makassar, Capt Barlet Silalahi menyarankan agar Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar bisa menyiapkan SDM personil untuk proses sertifikasi kapal. Dia juga meminta, agar hasil pertemuan ini disampaikan ke petugas Polairud dan Lantamal.
“Agar petugas ini tidak menindak kapal-kapal yang belum memiliki dokumen kelayakan kapal, tetapi melakukan pembinaan, sepanjang melakukan aktifitas penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Barlet. (ril)