Terima Pendemo, DPRD Sulbar Janji Revisi Perda RTRW dan Zonasi Pesisir Libatkan Publik

Terima Pendemo, DPRD Sulbar Janji Revisi Perda RTRW dan Zonasi Pesisir Libatkan Publik

Deskriptif.co,id, Mamuju – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan Bahari (Amuk Bahari) berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat Rabu, (21/10/22).

Mereka menuntut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dapat melibatkan masyarakat.

Setelah berorasi kurang lebih 1 jam, selanjutnya para pendemo diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulbar di ruang Aspirasi. Sejumlah perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutannya di depan anggota DPRD Sulbar.

Massa aksi diterima lansung oleh ketua DPRD Sulbar Hj.Sitti Suraidah Suhardi bersama anggota DPRD Sulbar lainnya seperti wakil ketua komisi III Taufiq Agus dan H.Damris.

Salah satu perwakilan massa aksi Ahyar menilai revisi Perda nomor 6 Tahun 2017 tersebut pemprov tidak melibatkan masyarakat. Sehingga, pihaknya menolak pembahasan revisi Perda RTRWP dan RZWP3K.

Menurutnya Perdano 6 tahun 2017 tengtang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil(rzwp3k) Sulbar tidak menyediakan ruang atau zona pemukiman dibeberapa wilayah pesisir termasuk di kota Mamuju padahal pada kenyataanya wilayah pesisir sebagai pemukiman padat penduduk yang di huni oleh nelayan dan masyarakat pedesaan.

Belum lagi kata dia, pembuktian permasalahan dari praktek praktek perampasan sedang terjadi di kecamatan Tapalang Barat desa Labuang Rano saat ini Korporasi telah melakukan penimbunan pantai atau reklamasi seluas 200 M dari bibir pantai. Reklamasi itu untuk pembangunan infrastruktur berupa terminal khusus yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit.

“Reklamasi di pantai Labuan Rano merupakan bentuk penghancuran wilayah pesisir serta ekosistem laut, khususnya ekosistem terumbu karang padang lamun dan mangrove, padahal di dalam uu no 1 tahun 2014 dari perubahan uu no 27 tahun 2007 tengtang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hal itu merupakan pelanggaran berat.”tegasnya.

“Perda no 6 tahun 2017 tengtang RZWP3K Sulbar hanya terkompilasi dengan sprit ekspolitatif dan ekstraktif dimana penempatan zona pertambangan dan zona industri maritim, sedangkan yang perlu menjadi penekan di dalam paragraf 5 pasal 18 tengtang zona pelabuhan tidak tercantum kecamatan Tapalang Barat sebagai arahan pembagunan ini sudah jelas melanggar secara langsung perda RZWP3K No 6 tahun 2017.”tembahnya.

Menanggapi permintaan massa aksi, wakil ketua Komisi III DPRD Sulbar Taufiq Agus berjanji akan mengakomodir sejumlah tuntutan para pendemo, termasuk soal pelibatan masyarakat pada rapat pembahasan revisi dua Perda tersebut.

“Mengenai reklamasi di Labuan Rano Tappalang Barat, Komisi III sudah melakukan kunjungan kesana, kita sepakat untuk mengevaluasi hal itu. Selanjutnya terkait revisi Perda RTRW dan RZWP3K kami tegaskan bahwa revisi ini tidak akan merugikan masyarakat. Revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan hal-hal yang belum diatur didalamnya.”kata Politisi Golkar asal Mamuju Tengah itu.

Taufiq mengucapkan terimkasih kepada para pendemo yang telah memberikan saran dan masukan serta control yang baik kepada lembaga DPRD Sulbar.

“Kita apresiasi adek-adek telah mengingatkan dan memberikan saran masukan dan kririk kepada kami. Aspirasi ini tentu kita akan tampung dan rapatkan bersama pimpinan. Intinya niat mereka baik untuk perbIkan daerah ini harus kita sambut dengan baik.”tutupnya. (adv)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.