DPRD Terima Tiga Ranperda dari Pemprov Sulbar

Deskriptif.co.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menyerakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD melalui rapat paripurna.
Rapat paripurna dilaksanakan di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (24/10/2022).
“Tiga ranperda ini memperkuat program pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata Sekprov Muhammad Idris, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna.
Salah satu contohnya kata Idris Ranperda lingkungan hidup yang berdampak sampai sekarang.
Penanganan dan pengendalian lingkungan hidup yang tidak bagus.
“Ini bukan hanya kerjaan pemerintah saja, tapi semua elemen masyarakat,” ujar Idris.
Sama halnya, Ranperda bantuan hukum bagi orang miskin.
Apalagi, ini menjadi haknya yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim mengungkapkan tiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut.
“Ada mekanismenya yang akan kita jalankan ke tahap selanjutnya, mulai dibahas di internal, fraksi komisi hingga disahkan,” tandasnya.
Tiga Ranperda yang diajukan Pemprov ke DPRD Sulbar diantaranya:
1. Ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.
2. Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022-2052.
3. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. (Adv)