Komisi II DPRD Kungker ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar

Komisi II DPRD Kungker ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar

Deskriptif.co.id, Makassar – Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar, (15/05/23).

Kunjugan tersebut di terima langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar Ir. Maryuna Pabutungan, dan didampingi Oleh Suleman Kepala Seksi SDTHL). Turut hadir Budiman Said. Kabid TGPH Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat).

Terdapat beberapa poin yang menjadi catatan dan perlu menjadi perhatian antara lain:

  1. Luas Hutan Provinsi Sulawesi Barat SK Nomor 182 Tahun 2016 kurang lebih 1.008.132 Ha, APL 30 %, status Aman, Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pasal 18 ayat (1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial.

Dan manfaat ekonomi masyarakat setempat, ayat (2) Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

  1. Hutan Magrov di Sulawesi Barat 4.000 Ha tersebar di Kabupaten Polman, Majene, Pasangkayu dan Mamuju, hutan mangrove yang berada diwilayah Desa tadui Kabupaten Mamuju Penetapan Batas telah di sosialisasikan
  2. Pemanfaatan Penggunaan Kawasan Hutan harus menggunakan izin.
  3. PT. Buana Kencana Ungu Lestari yang mengelolah Geta Pinus lokasi yang berada dalam Kawasan Hutan sedang berproses ke Perizinan.
  4. Pemanfaatan Fungsi Kawasan Hutan luasan 5 ha melalui Gubernur, diatas 5 ha melalui Menteri Kehutanan, Kawasan Hutan yang tidak boleh ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaanya Hutan Konservasi
  5. Tentang program Tanah Objek Reform Agraria (TORA) Untuk melaksanakan program tersebut Presiden, mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

 

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *