Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Terkait Pengelolaan Getah Pinus di Mamasa

Deskriptif.co.id, Mamuju – Kondisi II DPRD Sulbar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan getah pinus di luar kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Mamasa di Kantor Komisi II DPRD Sulbar, Rabu (17/05/23).
Dalam RDP itu, Komisi II DPRD Sulbar memanggil pihak Dinas Kehutanan Sulbar, Dinas PMPTSP Sulbar, BPKBD Sulbar, UPTD KPH Mamasa dan pihak perusahaan pengelohan getah pinus PT Kencana Hijau Bina Lestari.
Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Sudirman mengatakan aduan serta kebingungan masyarakat akan kondisi pengolahan getah pinus yang ada di Mamasa menjadi dasar utaman diadakannya RDP ini. Karena banyak isu simpang siar yang beredar di masyarakat terkait masa depan perusahaan pengolahan getah pinus itu.
“Karena ada pihak yang mengatakan ini perusahaan akan ditutup, dilain pihak ada yang mengatakan akan tetap jalan dengan segala perjanjian-perjanjian,” kata Sudirman.
Berdasarkan informasi yang dia terima itu, sehingga Komisi II DPRD Sulbar memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengolahan getah pinus ini. Pihak legislatif ingin mengetahui kebenaran akan isu-isu yang beredar itu, serta bagaimana sistem yang berlaku dalam pengolahan getah pinus itu.
“Informasi-informasi inilah yang kita terima dari masyarakat, sehingga kami ingin luruskan, kami panggil semua untuk diluruskan. Tapi memang ternyata pas kita rapat ini, kita juga bingung,” ujar Sudirman.
Sudirman menjelaskan, kebingungan itu terjadi dikarenakan ada persoalan tumpang tindih terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengolahan getah pinus ini. Ada dua dasar hukum yang digunakan dalam pengolahan getah pinus yang, termasuk mengenai pola kerjasama dan perizinannya.
“Dilain pihak PP Nomor 23 tahun 2021tentang Penyelenggaraan Hutan mengamanatkan lain. Sementara di Permen LKH Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi juga lain,” jelas Sudirman.
“Memang agak bingung, dilain pihak harus melalui pola kerjasama, dilain pihak melalui pola izin, inilah yang membingungkan kita,” tambahnya.
Untuk menguraikan kebingungan itu, Komisi II DPRD Sulbar akan melakukan konsultasikan ke pihak kehutanan dalam hal ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setalah mendapatkan hasil konsultasi maka Komisi II DPRD Sulbar menindaklanjuti hasilnya untuk dijadikan rujukan dalam teknis pelaksanaannya.
“Jadi pihak kehutanan dengan perusahaan tidak akan terjadi lagi kebingungan, karena sudah ada rujukan kita yang satu,” tutup Sudirman. (ril)