DPRD Sulbar Desak Pemprov Kejar Hasil Dua Blok Migas di Selat Makassar

DPRD Sulbar Desak Pemprov Kejar Hasil Dua Blok Migas di Selat Makassar

Deskriptif.co.id, Mamuju – Di perairan Selat Makassar, terdapat dua lagi blok migas yang disebut masuk dalam wilayah Sulbar, yakni Blok Sepinggan dan Blok Nort Adang.

Menurut Anggota DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang, Pemprov Sulbar harus menyeriusi perburuan hasil pengelolaan kedua blok tersebut. Sebab berdasarkan dokumen dokumen sejak tahun 2010 dan 2013 pada saat penawaran lelang wilayah masuk wilayah Sulbar dan pihak Dinas ESDM Sulbar sering didatangi oleh SKK migas dan Kementrian ESDM terkait blok ini.

“Dan kita pun sudah meminta perubahan nama blok menjadi nama blok yang identik nama Sulbar. Seperti nama Blok Manakarra dan Blok Rort Adang Manakarra. Kedua blok ini akan menghasilkan gas yang luar biasa,” ujar Hatta, Sabtu (02/12/23).

Dijelaskan,di tengah situasi fiskal yang sempit seperti saat ini, semestinya pemprov melakukan perburuan SDA yang memang masuk wilayah Sulbar.

“Kalau kita ragu dengan klaim titik bor bukan masuk 12 mil, semestinya kita meminta SKK Migas dan Kementrian ESDM melakukan pengukuran ulang. Kita harus mendapat kepastian atas hak ini,” ujar Hatta.

Ia menegaskan, di tengah keterbatasan fiskal harus dilakukan perburuan sumber-sumber pendapatan yang ril dan nyata. Ia berharap hal ini diseriusi.

“Di beberapa waktu yang lalu saya sering mengingatkan hal ini dalam rapat-rapat di DPRD Sulbar. Namun kami tidak pernah mendapatkan jawaban atau tindak lanjut yang kami perlukan atas persoalan ini. Dan perusahaan migas Eni Italia perlu dilakukan kordinasi segera,” paparnya.

Ia juga mrmgaku menunggu respon kongkrit dari Pemprov Sulbar. Audit atas blok migas yang ada di wilayah Sulbar harus dilakukan dengan pelibatan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Pushidrosal TNI AL).  “Kami pun pernah mengundang pakar geomatika ITS Surabaya untuk menjelaskan hal ini sehingga ini harus menjadi tugas bersama,” papar Hatta. (adv)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *