4606 Lembar Kelebihan dan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Mamuju
Deskriptif.co.id, Mamuju – Sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mamuju memusnahkan sebanyak 3129 lembar kelebihan surat suara dan 1477 lembar surat suara rusak.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengungkapkan, jumlah keseluruhan surat suara yang dimusnahkan menjelang hari pemungutan suara sebanyak 4606 lembar, dengan cara dibakar berdasarkan PKPU.
“Ada regulasinya dan cara yang paling cocok, yakni dibakar, karena kalau dibakar tidak mungkin lagi bisa disalahgunakan. Kalau cara lain, mungkin tidak terlalu tepat untuk dilakukan,” kata Indo Upe, Selasa (13/2/2024).
Dia juga mengungkapkan, terjadinya kelebihan surat suara, setalah sebelumnya pihak KPU Mamuju mengajukan penambahan karena banyaknya surat suara rusak yang ditemukan pada proses penyortiran dan pelipatan.
“Untuk yang rusak, ada karena robek, ada karena terkena bercak tinta dan ada yang tertutupi nama calon. Kalau rusak karena sudah tercoblos di Mamuju tidak ada ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menjelaskan, pihaknya menghadiri proses pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak, untuk memastikan jumlahnya sudah sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Mamuju.
“Ini sudah sesuai dengan regulasi, yakni pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Kita hadir disini untuk memastikan proses itu dilaksanakan. Kalau terkait dengan pemusnahan ini, tidak ada temuan,” ujar Rusdin.
Berikut surat suara Pemilu 2024 yang melebihi jumlah yang akan digunakan.
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 265 lembar.
- Surat suara DPD RI sebanyak 992 lembar.
- Surat suara DPR RI sebanyak 1568 lembar.
- Surat suara DPRD Sulbar sebanyak 30 lembar.
- Surat surat DPRD Mamuju Dapil 1 tidak ada kelebihan, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 238 lembar dan Dapil 4 sebanyak 6 lembar.
Surat suara Pemilu 2024 yang mengalami kerusakan.
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 16 lembar.
- Surat suara DPD RI sebanyak 86 lembar.
- Surat suara DPR RI sebanyak 120 lembar.
- Surat suara DPRD Sulbar sebanyak 849 lembar.
- Surat suara DPRD Mamuju dapil 1 sebanyak 53 lembar, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 224 lembar dan Dapil 4 sebanyak 99 lembar. (em)