Pansus RTRW DPRD Sulbar Gelar Rapat Lanjutan
Deskriptif.co.id, Mamuju – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang Tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hari ini kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang ada di Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam draf rancangan Ranperda RTRW yang diusulkan oleh Tim Pokja.
Salah satu yang menjadi Sentral pembahas tim pansus DPRD Sulbar yaitu terminal khusus perusahan PT. Tambang Batu Andesit yang akan dibangun di desa Lebani, Kec. Tapalang Barat Kabupaten Mamuju yang pada koordinatnya Tersusnya masuk dalam Zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Sulbar.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD provinsi Sulbar Jl. Pattana Endeng, Rangas – Mamuju, Selasa 12 Juni 2024.
Dipimpin langsung ketua Pansus Muslim Fattah didampingi Anggota Pansus lainnya Rayu, Bonggalangi, dan Hatta Kainang.
Rapat tersebut juga dihadiri beberapa organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam pokja Ranperda RTRW, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulbar bergerak dan beberapa (Njo) lainnya, Juga perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di kecamatan Tapalang Barat.
Ketua Pansus dalam memimpin rapat meminta kepada OPD Terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas PTSP serta beberapa yang tergabung dalam pengkajian pembangunan Terminal khusus di desa Lebani untuk menjelaskan alur Perizinan Tersus tersebut.
Hingga dari dinas PTSP Provinsi Sulbar menjelaskan jika perusahaan PT. Tambang batu Andesit yang ada di desa lebani kecamatan Tapalang Barat itu sudah mengantongi izin dan dalam dokumen yang dilampirkan oleh pihak perusahaan ada 16 kewajiban perusahaan yang dipenuhi.
“Mendengar penjelas PTSP ada 16 poin kewajiban perusahaan PT. Tambang Batu Andesit Hatta Kainang yang tergabung dalam pansus Ranperda RTRW meminta kepada dinas terkait untuk memperlihatkan desain dokumen yang bakal dilakukan oleh pihak perusahaan dalam memenuhi 16 kewajiban yang disampaikan oleh dinas PTSP namun pihak dinas PTSP maupun dari perwakilan perusahaan PT.Tambang batu andesit tak dapat menjelaskan secara detail dari 16 kewajiban perusahaan yang di maksud secara tertulis,” ujarnya.
“Jadi kita meminta desain secara tertulis seperti apa yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan ini dari 16 poin kewajiban perusahaan khususnya di PT. Tambang Batu Andesit,” sambung hatta
Selain Hatta kainang yang mencermati keberadaan pembangunan tersus di provinsi Sulbar khusus nya PT.Tambang Andesit di desa lebani,juga ketua pansus Muslim Fattah ikut meminta kepada tim pokja Ranperda pembangunan tersus yang ada di provinsi Sulbar agar dalam draf Ranperda RTRW pihak Pokja merubah draf ranperda tersebut seperti dengan adanya nama penyebutan atau penentuan pemilik tersus dari pihak perusahan dalam draf Ranperda kita meminta untuk dihilangkan nama perusahaan yang tercantum di pembangunan terus,
“Kita meminta untuk draf pansus RTRW ini untuk di rubah jangan ada pihak perusahan tercatat namanya dalam Ranperda RTRW yang saat ini kita sementara bahas kemudian areal tersusunya cukup tentukan titik koordinatnya,”ujarnya.
“Jadi kita berharap agar tim yang tergabung dalam pembahasan tersus ini untuk tidak menentukan nama perusahaan nantinya namun hanya mencantumkan luasan-luasan
Areal tersus yang diberikan dan titik koordinat tersus yang nantinya akan jadi Pelabuhan,”sambungnya.
Muslim menambahkan jika dalam Draf Ranperda RTRW ini tercantum nama perusahaan jangan sampai nantinya akan menjadi persoalan ke depan sehingga cukup di tuan kan koordinat tersus dan luasan wilayah yang ditentukan. (adv)