Susun Ranperda RPJPD 2025-2045, Panja DPRD Sulbar Kunker ke Pasangkayu

Susun Ranperda RPJPD 2025-2045, Panja DPRD Sulbar Kunker ke Pasangkayu

Deskriptif.co.id, Pasangkayu – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor UPTD KPH Pasangkayu, Minggu, 14 Juli 2024.

Kunker dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Kunker tersebut dipimpin Wakil Ketua Panja DPRD Sulbar Andi Muslim Fattah. Hadir Anggota Panja yaitu Muhammad Hatta Kainang, H. Marigun Rasyid, H. Taufiq Agus, Rayu, Andi Muhammad Qusyairy dan Muhammad Rizal Saal. Hadir mendampingi beberapa Staf Sekretariat DPRD Sulbar.

Kunker bertujuan untuk meninjau langsung kondisi maupun kebutuhan daerah, dan juga mengumpulkan masukan yang relevan mengenai penyusunan RPJPD tersebut.

Kunker yang berlangsung di Kantor UPTD KPH Pasangkayu tersebut disambut hangat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Verawati, beserta Jajarannya di Ruang Rapat KPH Pasangkayu. Dalam pertemuan itu, mereka melakukan diskusi mendalam untuk memahami potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan juga mengenai kondisi kehutanan yang ada di wilayah kerja UPTD tersebut.

Wakil Ketua Panja DPRD Sulbar, Andi Muslim Fattah, menyatakan ranperda tersebut akan menjadi petunjuk bagi calon-calon Kepala Daerah menyusun Visi Misi dalam RPJPD nantinya. RPJPD juga berkaitan dengan rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian merujuk pada RPJPN dan RT/RW Provinsi.

“Dan juga ingin mengetahui seperti apa yang diinginkan oleh Dinas Kehutanan khususnya yang ada di wilayah Pasangkayu, baik dari sisi rencana pengembangan, pengelolahan kehutanan dan juga pengembangan lainnya yang berkaitan dengar program kegiatan 20 tahun kedepan. Minimal kita akan mengcover di dalam RPJPD nanti dengan apa yang semestinya, serta memahami seperti apa kedepannya program yang dikembangkan untuk penanganan kehutanan,” kata Andi Muslim Fattah.

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *