KPU Sulbar Minta Paslon Cakada Laporkan Seluruh Dana Kampanyenya

KPU Sulbar Minta Paslon Cakada Laporkan Seluruh Dana Kampanyenya

Deskriptif.co.id, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) meminta kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulbar pada Pilkada serentak 2024 untuk melaporkan seluruh dana kampanyenya.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, saat diwawancarai wartawan usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, Rabu, 18 September 2024.

Said Usman Umar mengungkapkan, tahapan kampanye akan berlangsung setelah penetapan Paslon yang rencananya akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024 mendatang. Setelah penetapan calon, dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPU Sulbar.

“Tentu kita berharap ke depan, inikan banyak yang dilakukan oleh calon-calon tertentu yang enggan untuk melaporkan dana kampanyenya karena dianggap sulit. Padahal itu hanya persoalan di regulasi, sehingga dianggap melakukan pelanggaran,” kata Said Usman Umar.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau seluruh bakal calon yang sudah mendaftar agar semua proses keuangan kampanye dilaporkan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya, apapun yang dilakukan Paslon nantinya yang berhubungan dengan dana, harus dilaporkan.

“Misalnya, calon ingin menggunakan anggarannya untuk membiayai transportasi pendukung, itu boleh, selama bukan dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk BBM, pemberian sembako juga boleh. Ada bahan lain di luar bahan yang ditentukan PKPU kita, misalnya topi, pakaian, sarung, itu boleh sebagai bahan kampanye,” ungkapnya.

Lanjut Said Usman Umar menjelaskan, para Paslon harus berani terbuka, khususnya pada penggunaan dana kampanye, demi proses demokrasi yang berkualitas untuk menghasilkan pemimpin yang baik untuk daerah.

“Kita berharap ke Paslon ini, agar melaporkan semua proses itu (penggunaan dana selama tahapan kampanye) melalui sistem dana kampanye,” tutur Said Usman Umar. (em)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *