KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak di Pilkada Serentak
Deskriptif.co.id, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memusnahkan surat suara rusak pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (26/11/24).
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pesta demokrasi tersebut.
Surat suara tersebut meliputi surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulbar dan calon bupati dan calon wakil bupati Mamuju.
Ada pun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara pemilihan gubernur 31 surat, surat suara pemilihan bupati 69 surat dan kelebihan surat suara pemilihan gubernur 26 surat.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, surat suara tersebut merupakan surat suara yang rusak, kelebihan dan tidak layak digunakan saat Pilkada 2024.
Khusus surat suara pemilihan bupati, tidak ada pemusnahan kelebihan surat suaranya, karena surat suara jenis tersebut mengalami kekurangan 119 lembar.
“Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar, tapi kita sudah ajukan dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe. (*)