Terkait Penolakan Tambang Pasir di Karossa, DPRD Sulbar Terbitkan 4 Keputusan

Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) yang menolak tambang pasir di Sungai Karossa, berakhir dengan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Kamis, (16/1/2024).
Setelah menunggu hingga malam, warga pengunjuk rasa sempat tersulut emosi lantaran Anggota DPRD Sulbar dinilai lamban mengeluarkan rekomendasi.
Seorang ibu rumah tangga, Musdawati, yang juga ikut dalam aksi penolakan tambang pasir di Sungai Karossa, mengatakan mereka terpaksa meninggalkan rumah demi mempertahankan kampung mereka.
Untuk itu, mereka kekeh tidak akan meninggal Kantor DPRD Sulawesi Barat sebelum membawa pulang rekomendasi pencabutan Izin tambang di Sungai Karossa itu.
“Bagaimna ini bu, kami tidak akan pulang sebelum ada hasil,” ucap Musdawati penuh harap.
Setelah menunggu beberapa saat, akhir pada pukul 20.15 WITA para pimpinan DPRD Sulbar menemui massa aksi dan menyerahkan empat poin keputusan.
Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, mengatakan dalam waktu dekat akan mengunjungi dan melakukan jajak pendapat kepada masyarakat Mateng dan Pasangkayu yang terdampak Tambang Pasir.
“Kami akan meninjau langsung, untuk memastikan radius berapa lokasi pertambangan dari pemukiman warga dan apabila ditemukan fakta yang tidak sesuai akan dijadikan bahan evaluasi oleh pihak opd terkait,” ujar Amaliah.
Empat poin keputusan itu dibacakan langsung oleh Anggota DPRD Sulbar dari partai Golkar, M. Khalil Qibran. Berikut poinnya :
- Meminta kepada pihak PT Alam Sumber Rejeki dan PT Yakusa Tolelo Nusantara untuk tidak beraktivitas sampai ada hasil evaluasi dari pihak terkait.
- Masyarakat diminta untuk tidak melakukan upaya – upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
- DPRD Sulbar akan meminta data dokumen pihak OPD terkait dan Pihak perusahaan.
- DPRD Sulbar merekomendasikan OPD terkait untuk mengevaluasi dokumen terbitnya perizinan tambang PT.ASR dan PT. YTN untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (adv)