Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian TPP PNS

Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian TPP PNS
Deskriptif.co.id, Mamuju, — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekretariat DPRD Sulbar, Selasa (13/1/2026), pukul 10.00 WITA.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kerangka dan mekanisme pemberian TPP Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyamakan persepsi di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar agar pelaksanaannya berbasis kinerja, objektif, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulbar, Angga Tirta Wijaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian TPP dilakukan secara triwulanan dan didasarkan pada prestasi kerja organisasi. Prestasi kerja organisasi diukur melalui capaian pelaksanaan perjanjian kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dievaluasi setiap triwulan.
Selain kinerja organisasi, pemberian TPP juga mempertimbangkan kinerja individu ASN yang dinilai melalui dua kriteria utama, yaitu kriteria konstan dan kriteria dinamis.
Kriteria konstan meliputi beban kerja, kondisi kerja, tingkat risiko, kelangkaan profesi, lokasi atau tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kriteria dinamis mencakup produktivitas kerja yang diukur melalui capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot 40 persen, serta penerapan reward and punishment oleh pimpinan sebesar 20 persen.
Aspek disiplin kerja juga menjadi komponen penting dalam penilaian TPP, antara lain kehadiran melalui absensi fingerprint sebesar 10 persen, kedisiplinan penggunaan pakaian dinas 10 persen, keikutsertaan dalam upacara atau acara besar dan penting 10 persen, serta partisipasi dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional sebesar 10 persen.
Dalam sosialisasi tersebut, mekanisme pemberian TPP juga dikaitkan dengan Visi “MAJU” Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, yaitu terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar yang tertuang dalam konsep “Panca Daya”.
Panca Daya meliputi lima misi utama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, membangun infrastruktur dan konektivitas serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selain itu, peserta sosialisasi juga memperoleh pemaparan terkait kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029 sebagai arah kebijakan dan kinerja kelembagaan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Rls/adv)
Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *