BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Menyerahkan Jaminan Kematian Prajurit TNI AD

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Menyerahkan Jaminan Kematian Prajurit TNI AD

MAMUJU, Suwarta.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat kembali menyerahkan santunan Jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada Ny. Mariana istri Almarhum Serma Hasan anggota Kodim 1418/Mamuju yang meninggal beberapa hari yang lalu.

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan dikediaman Almarhum Serma Hasan di jalan Angsa Lingkungan Padang Baka Mamuju. Jumat, (2 /7/21).

Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Firman Dahlan, S.I.P yang diwakili Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf. Yusuf Sampetoding ketika usai menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ny. Mariana selaku ahli waris Almarhum Serma Hasan yang disaksikan Ka BPJS Ketenagakerjaan Iman A Amin serta Dandim 1418/Mamuju Kolonel Inf. Tri Aji Sartono, mengatakan, ” Saya selaku yang mewakili Danrem turut berlangsungkawa atas maninggalnya Serma Hasan, Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggal tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini ”

Lanjut Kasrem mengatakan, Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterima oleh istri almarhum, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya terhadap anak anak almarhum yang saat ini masih duduk dibangku sekolah.

“Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dengan Korem 142/Tatag merupakan inisiasi Danrem dengan mendaftarkan seluruh personel Korem 142/Tatag bersama jajarannya di BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat,” Ucap Kasrem 142/Tatag.

Disampaikan pula bahwa asuransi BPJS Ketenagakerjaan sangat bagus dan kedepan perlu dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi Prajurit dan keluarganya. Urai Kasrem 142/Tatag.

Ditempat yang sama Ka BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Iman A Amin, mengatakan Santunan ini merupakan hak terhadap seluruh Prajurit yang mendapat resiko dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan kebijakan bapak Danrem untuk memberikan Perlindungan kepada seluruh Prajurit di Korem 142/Tatag dan jajarannya,” kata Ka BPJS

lebih lanjut ia mengatakan, bahwa bentuk Perlindungan jaminan asuransi ada dua program, pertama untuk kecelakaan kerja dan kedua Jaminan santunan kematian. Ungkap Iman A Amin.

Usai menerima santunan Jaminan kematian, Ny. Mariana tidak dapat menyembunyikan kesedihannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Danrem 142/Tatag atas perhatiannya yang telah memberikan santunan kepada keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan, dirinyapun berharap agar program ini tetap berlanjut karena sangat bermanfaat.(*/nas)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.