Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Komitmen Kawal Maksimal APBD 2023

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Komitmen Kawal Maksimal APBD 2023

Terassulbar.com. Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar bersama Pemprov Sulbar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun Anggaran 2023.

Hal itu ditandai dengan penandatangan atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah APBD Sulbar 2023 melalui sidang Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar pada 29 November 2022 lalu.

Seperti diketahui, adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023, Pendapatan Rp 1,97 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,09 miliar.

Belanja Rp 2,05 Triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp 1,36 Triliun, Belanja Modal Rp 457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 23,5 miliar, Belanja Transfer Rp 206,1 miliar.

Defisit Rp 74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Dr. Marigun Rasyid, menegaskan, hasil persetujuan RAPBD 2023 adalah wujud kolaborasi dan kebersamaan antara pemprov dan DPRD Sulbar.

“Kolaborasi tentu tidak hanya sebatas persetujuan RAPBD, tetapi kita kawal secara maksimal. Sejak pembahasan sampai pelaksanaan anggaran nanti di 2023, kita kawal secara maksimal,” tegas Marigun, Kamis (01/12/22).

Marigun menyebukan, saat ini RAPB sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diasistensi.

“Dan kita berharap APBD 2023 segera disahkan. Kami dari Komisi IV tentu akan mengawal ini, khususnya penganggaran untuk Pendidikan dan Kesehatan dan program lain yang berkaitan dengan bidang kemitraan kami di Komisi IV,” jelas Politisi senior Partai Golkar itu. (ril)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *