Syamsul Samad: Hasil Persetujuan APBD 2022 jadi Bahan Evaluasi Kemendagri

Syamsul Samad: Hasil Persetujuan APBD 2022 jadi Bahan Evaluasi Kemendagri

Deskriptif.co.id, Mamuju –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar bersama Pemprov Sulbar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun Anggaran 2023.

Hal itu ditandai dengan penandatangan atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah APBD Sulbar 2023 melalui sidang Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulbar pada 29 November 2022 lalu.

Seperti diketahui, adapun asumsi yang tertuang dalam RAPBD 2023, Pendapatan Rp 1,97 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 428,3 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,54 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,09 miliar.

Belanja Rp 2,05 Triliun dengan rincian Belanja Operasional Rp 1,36 Triliun, Belanja Modal Rp 457,3 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 23,5 miliar, Belanja Transfer Rp 206,1 miliar.

Defisit Rp 74,9 miliar. Untuk menutupi defisit, Pembiayaan Rp 74,9 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan Rp 137,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 62,5 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.

Jubir Banggar DPRD Sulbar Syamsul Samad sebelumnya menyampaikan, beberapa postur anggaran dalam RAPBD 2023 telah dilakukan pergeseran atas dasar penyesuaian Permendagri nomor 84 Tahun 2022  tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dari hasil evaluasi itu kembali ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini, Kamis (01/12/22). (ru)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *