Kata Ketua DPRD Sulbar Terhadap Tiga Pjs Bupati yang Dilantik
Deskriptif.co.id, Mamuju – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Suraidah Suhardi optimis, tiga Penjabat Sementara (Pjs) yang telah dikukuhkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Suraidah Suhardi, saat diwawancarai wartawan usai mengikuti pengukuhan Pjs Bupati Mamuju, Abdul Wahab Hasan Sulur, Pjs Bupati Majene, Habibi Azis dan Pjs Bupati Pasangkayu, Maddereski Salatin, Selasa, 24 September 2024 tadi malam.
“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan Pjs. Tentu ketiga orang ini merupakan pamong, senior yang sudah diakui di bidangnya. Sehingga kita harapkan, bisa mengantarkan Pilkada serentak dengan baik di masing-masing kabupaten yang ditempati bertugas,” kata Suraidah Suhardi.
Sementara itu, Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, pengukuhan Pjs Bupati di tiga kabupaten dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hari ini, saya ditugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di mana sudah menugaskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar menjadi Pjs Bupati Mamuju, Majene dan Pasangkayu. Makanya, kita melantik tiga pejabat Pemprov,” ungkap Bahtiar Baharuddin.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu juga mengungkapkan, seluru Pjs Bupati yang sudah dilantik bakal segera bekerja sesuai amanah yang diembangnya.
“Kalau bisa, langsung bekerja besok (24 September 2024) mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Di mana, masa kampanye saat ini bisa berjalan aman dan damai,” ujarnya.
Lanjut Bahtiar Baharuddin menjelaskan, para Pjs bertugas untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak yang berlangsung 27 November mendatang, berjalan jujur dan adil. Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus pencegahan para Pjs.
“Salah satu tugas Pjs, memastikan seluruh ASN tetap menjaga netralitas, supaya semua orang berlaku adil dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tidak boleh ada pelanggaran bagi ASN, karena sanksi menanti,” tutur Bahtiar Baharuddin.