Pemerintah Pusat Alokasikan 5.250 Unit BSPS untuk Sulbar, Sekda Tekankan Legalitas Lahan
Deskeiptif.co.id, Mamuju – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digelar di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu 8 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Barat dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulbar, Drs. Fredy Marfin, M.Si, serta jajaran terkait dalam pelaksanaan penyediaan perumahan kawasan di wilayah Sulawesi.
Junda Maulana menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat yang memberikan alokasi Program BSPS kepada Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 5.250 unit rumah. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat terhadap target pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mengurangi angka kemiskinan melalui penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Yang pertama, kita merasa bangga dan bahagia karena kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dengan memberikan alokasi perumahan kurang lebih sekitar 5.000 unit rumah atau tepatnya 5.250 unit rumah. Ini sangat mendukung program dan target pembangunan kita dalam upaya menangani masalah kemiskinan,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan lahan yang sah. Rumah yang dibangun melalui Program BSPS harus berada di atas tanah yang memiliki legalitas dan benar-benar menjadi milik calon penerima manfaat.
“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya. Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang menempati lahan tanpa hak atau berada di atas aset pemerintah maupun ruang publik.
“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi, misalnya di sekitar stadion maupun lokasi lainnya yang bukan hak milik penerima bantuan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat segera menyiapkan data calon penerima manfaat yang valid, akurat, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ia berharap Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten dapat memberikan dukungan penuh dalam mempercepat penyelesaian aspek legalitas tanah agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan program.
“Kami berharap teman-teman dari kantor pertanahan di masing-masing kabupaten memberikan support dalam percepatan penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program,” katanya.
Sekda juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap permasalahan yang muncul di lapangan harus segera dilaporkan secara berjenjang agar dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kalau menemukan masalah jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan Program BSPS dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di akhir arahannya, Sekda mengajak seluruh peserta rapat untuk memanfaatkan forum koordinasi tersebut sebagai wadah menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan.
“Penyamaan persepsi menjadi sangat penting. Sebab bisa saja kebijakannya sudah baik, tetapi jika pelaksanaannya tidak baik, maka program tersebut tidak akan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan rincian alokasi Program BSPS di Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 5.250 unit rumah, yakni Kabupaten Majene sebanyak 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit.
Selain bantuan pembangunan rumah, program ini juga dirangkaikan dengan penerbitan sertifikat tanah secara gratis, bagi rumah penerima bantuan sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan. (Rls)

