Korupsi Dana DAK, Aking Djide Berperan Sebagai Fasilitator

MAMUJU, Deskriptif.co.id – Kasus tindak pidana korupsi pemotongan 3 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang PSMA pada tahun 2020 kembali bergulir.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menangkap Busra Edi selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK, Kejati kembali menangkap Aking Djide yang berperan sebagai tim fasilitator.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT- 190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 18 Maret 2021, telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka Ir. AKING DJIDE di Rutan Polres Polman, selama 20 hari terhitung tanggal 18 Maret 2021.
Kajati Sulbar Johny Manurung mengatakan, ada tiga tersangka kasus DAK fisik pada bidang PSMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar. Dimana tersangka kedua ditahan atas perbuatannya melanggar hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Tersangka melakukan tindakan melanggar hukum pada kurun waktu bulan januari 2020 sampai dengan bulan juli 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 melakukan perbuatan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020,” kata Johny.
Lanjutnya, apa yang dilakukan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
“Permintaan uang sebesar 20 persen dari 3 persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA.2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020,” tambahnya.
Johny juga mengungkapkan Aking Djide melakukan permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3 persen dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut, yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah.
“Permintaan 3 persen DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,” ungkap Johny.
Selain itu, tersangka juga melanggar pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutupnya.(hn)