DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyempurnaan APBD Perubahan 2022

DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyempurnaan APBD Perubahan 2022

Deskriptif.co.id, Mamuju – Sekprov Sulbar Muhammad Idris menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dengan agenda penyempurnaan RAPBDP, laporan badan kehormatan, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik tata beracara badan kehormatan, pengesahan penyempurnaan Renja DPRD Sulbar dan penyampaian laporan Bapemperda terhadap Propemperda, serta penetapan surat DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2020, yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulbar, Senin (19/10/22).

Penyempurnaan rancangan peraturan daerah (ranperda) Sulbar tentang pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-753 tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal evaluasi ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan rancangan peraturan Gubernur Sulbar tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sulbar.

Mengenai program prioritas, Idris menegaskan, hal tersebut sudah diatur untuk tidak mengganggu bagian tertentu, misalnya pada saat merefokusing anggaran pendidikan, terdapat bagian yang terganggu akhirnya dipulihkan.

Meski demikian, lanjut Idris, tidak semua yang direfokusing bisa dikembalikan sebab masih ada Covid yang saat ini mengintai.
Lebih lanjut Idris mengungkapkan, pada APBD tersebut memberikan proporsi yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 sampai akhir tahun.

“Awalnya kita sudah membuat skenario hingga Oktober, tetapi tidak ada tren penurunan sehingga kita kembalikan pada porsi analisis kebutuhan penanganan Covid sampai Desember,”beber Idris

Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi mengatakan, laporan terhadap penyempurnaan RAPBDP Sulbar tahun anggaran 2020 adalah bagian akhir dari proses pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yakni dimulai dari tahap awal persetujuan DPRD bersama Gubernur Sulbar, serta evaluasi terhadap ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mengenai kode etik tata beracara badan kehormatan, Suraidah menyatakan, ditetapkannya peraturan terkait hal tersebut, diharapkan badan kehormatan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan, martabat, kedisiplinan, citra pimpinan dan anggota DPRD Sulbar. (Adv)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *