Ketua KPID Sulbar Paparkan 3 Fokus Pengawasan Kawal Pemilu Demokratis
Mamuju – Ketua KPID Sulbar Mu’min berkesempatan melakukan sosialisasi terkait aturan dan pedoman siaran Pemilu di media elektronik Televisi dan Radio pada kegiatan dialog publik pemetaan kerawanan Pemilu 2024 di Sulbar yang mengangkat 4 isu strategis money politik, netralitas ASN, politisasi SARA dan kampanye di media sosial yang digagas Bawaslu Sulbar di ballroom maleo hotel, (9/12/2023).
“Pemberitaan Pemilu, penyiaran Pemilu dan iklan kampanye merupakan 3 hal yang menjadi fokus KPID dalam memantau dan mengawasi kampanye Pemilu,” ujar Mu’min dalam paparannya.
Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPID Sulbar, pejabat teras Polda Sulbar, Korem 142, Kejaksaan tinggi, Perwakilan OPD Pemprov Sulbar organ Pengawas Pemilu di daerah dan ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Mu’min mengurai program siaran pemberitaan Pemilu harus memenuhi ketentuan pemberian alokasi waktu yang sama dan memberlakukan secara adil serta berimbang dalam pemberitaan kegiatan kampanye peserta Pemilu, tidak dimanfaatkan untuk pemberitaan kepentingan peserta Pemilu tertentu, tidak dimanfaatkan untuk bloking waktu/segmen pada waktu siaran pemberitaan bagi publik dan pencantuman sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sementara pemasangan iklan dimasa kampanye harus memperhatikan batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun TV setiap hari, batas maksimum 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta Pemilu di setiap stasiun radio setiap hari, materi iklan kampanye wajib mendapat pernyataan layak untuk diedarkan/ditayangkan dalam bentuk Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam penayangan iklan kampanye,” tambahnya.
Bahkan, tidak menjual pemblokiran segmen untuk kampanye pemilu yang digunakan untuk pemberitaan pemilu, tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye, tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan salah-satu peserta ke peserta lain, penentuan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu, tarif iklan kampanye Pemilu iklan layanan masyarakat lebih rendah dari iklan kampanye komersil, wajib menyiarkan ILM Pemilu paling sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
“Dimasa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye atau aktivitas peserta Pemilu, narasi, gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, menfitnah para peserta Pemilu, memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik, visi misi, rekam jejak atau kegiatan peserta Pemilu, menyiarkan iklan, rekam jejak Parpol atau gabungan Parpol, pasangan calon, tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak menyiarkan kembali debat terbuka, jajak pendapat tentang peserta Pemilu,” paparnya.
Fokus KPID selanjutnya ditahapan pungut hitung ialah lembaga penyiaran tidak diperkenankan menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilu sepanjang rentang waktu pemungutan suara, prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Dilarang juga mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu dan dilarang menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di KPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mu’min menuturkan untuk menguatkan sinergitas kedua institusi dan sebagai wujud komitmen menjaga agar Pemilu berjalan jujur, adil dan demokratis, KPID dengan Bawaslu Sulbar telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dalam rangka pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Tujuannya mempererat kolaborasi terkait pencegahan, pengawasan dan pemantauan program siaran di lembaga penyiaran tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulbar. Jadi kami KPID dan Bawaslu akan terus berkoordinasi dalam rangka tukar-menukar data dan informasi pengawasan dan pemantauan program siaran terhadap lembaga penyiaran pada tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai Tupoksi masing-masing dan tentunya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kuncinya. (hh)