Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Kriminalisasi Risiko Bisnis? Tuntutan terhadap Andi Fajri Andhika Tuai Sorotan

Deskriptif co.id, Mamuju — Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Andi Fajri Andhika dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan investasi di Pengadilan Tipikor Mamuju memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis atau kredit bermasalah.

Perdebatan itu semakin relevan setelah muncul pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, yang menegaskan bahwa jalur pidana dalam kasus kredit macet seharusnya menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium.

Dalam artikel yang dikutip dari HukumOnline, Jupriyadi menjelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai prinsip kehati-hatian, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis (business failure), bukan kejahatan pidana.

Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika, terutama apabila dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat mengenai adanya niat jahat (mens rea), rekayasa, manipulasi, atau persekongkolan sejak awal proses kredit maupun transaksi yang dipersoalkan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut, Andi Fajri Andhika 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa tidak semua kredit macet atau kegagalan usaha dapat dipidana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menegaskan bahwa kredit macet tidak selalu berujung pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut konsep Business Judgement Rule melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.

Masih dalam forum yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menegaskan bahwa perkara baru dapat masuk ranah pidana apabila ditemukan manipulasi, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan data palsu.

Pandangan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam berbagai perkara besar terkait kredit bermasalah di Indonesia.

Mahkamah Agung, misalnya, pernah membebaskan Mujianto dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar setelah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan korupsi yang diajukan sebelumnya.

Kejaksaan Agung sendiri pernah menyatakan bahwa kredit macet baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerja sama jahat, pemberian fee ilegal, atau pencairan kredit tanpa memperhatikan jaminan dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, pengamat hukum, Firmansyah Muis, menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju perlu mencermati secara mendalam apakah perkara yang menjerat Andi Fajri Andhika benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi atau justru lebih dominan sebagai sengketa bisnis dan keperdataan.

“Apalagi dalam tuntutan, jaksa juga mengakui adanya keadaan yang meringankan” ujarnya.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kriminalisasi risiko bisnis, Firmansyah Muis menilai perkara ini dipandang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kepastian hukum bagi dunia usaha serta sektor pembiayaan. (Rls)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *